WAMENA, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua membatasi mobilitas warga antardaerah dengan menutup akses darat menuju kabupaten lain pada waktu-waktu tertentu mulai Senin (27/7/2020) dalam upaya mengendalikan persebaran COVID-19.
“Senin (27/7/2020) sudah diaktifkan pos terpadu di sana. Di luar waktu yang ditetapkan, pintu masuk pos antar-kabupaten ini akan digembok. Artinya, di luar dari waktu yang ditetapkan tidak boleh masuk,” kata Bupati Jayawijaya Jhon Rihcard Banua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (25/7/2020).
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan menyiagakan petugas keamanan di daerah perbatasan dengan Kabupaten Yalimo, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Puncak Jaya mulai Senin (27/7/2020).
Petugas keamanan di perbatasan akan membuka jalan pada pukul 07.00 hingga pukul 18.00 untuk kendaraan dari Yalimo serta membuka jalan bagi kendaraan dari Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Puncak Jaya hingga pukul 20.00 WIT.
“Di luar dari batas waktu itu tidak boleh ada kendaraan yang lewat lagi. Kecuali pasien emergency (darurat) yang dirujuk ke RSUD Wamena,” kata Bupati.
Ia mengatakan, petugas medis serta aparat kepolisian dan TNI juga akan disiagakan di pos perbatasan antar-kabupaten untuk memeriksa warga yang keluar dari dan masuk ke wilayah Jayawijaya.
Jalur jalan di wilayah Jayawijaya terhubung dengan jalur jalan wilayah kabupaten seperti Puncak Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.(ant)