DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua warga negara asing asal Rusia, Rodion Antonkin (40) dan Albina Mukhamdullina (31) akan dideportasi karena melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama di Bali.
Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Bali Reformasi I Putu Surya Dharma dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu, mengatakan kedua warga Rusia tersebut telah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya Bebas Visa Kunjungan (exemption) dengan mengadakan kegiatan yoga yang menarik massa dan memungut biaya untuk dirinya secara pribadi (bekerja) di salah satu vila daerah Ubud, Gianyar.
Kegiatan yoga massal dilakukan pada (14/7), dengan jumlah peserta mencapai puluhan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
“Dari peristiwa itu, Rodion ditangkap pada Selasa (21/7) dan Albina pada kamis (23/7). Keduanya datang ke Indonesia pada waktu berbeda, yaitu pada 4 Maret dan 14 Maret menggunakan bebas visa kunjungan,” kata Surya.
Selama proses pemeriksaan ditemukan kurang alat bukti untuk dilanjutkan ke proses pidana terhadap kedua warga Rusia tersebut, sehingga hanya dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Sejak (21/7) keduanya dimasukkan ke ruang detensi kantor Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses tindakan administratif Keimigrasian.
“Nah, kemarin pada 24 Juli dua orang deteni dikeluarkan dari ruang detensi Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar dan ditempatkan ke rumah Detensi Imigrasi Bali karena kedua WN Rusia itu tidak punya uang untuk balik ke negaranya,” ucapnya.
Kedua warga Rusia tersebut dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f dikarenakan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan mengganggu ketertiban umum.(ant)