Pencuri Mesin Traktor Ditangkap, Residivis Ini Sasar Area Persawahan di Jembrana

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian mesin traktor yang beraksi di wilayah Jembrana,Selasa (28/7/2020).

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurian mesin traktor yang beraksi di wilayah hukum Polres Jembrana.

Pelaku mengambil mesin traktor di sawah dengan komplotanya yang berjumlah 3 orang.

Namun, 2 pelaku Ahmad dan Abdulla saat ini sedang menjalani proses kasus ditangani Polres Badung.

“Pelaku adalah Misturi (45) warga Dusun Renes Utara,Desa Worowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, merupakan seorang residivis,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat konferensi pers, Selasa (28/7/2020).

Dari pelaku petugas berhasil menyita 3 unit mesin traktor.

Semuanya traktor tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa wilayah di Jembrana.

Kami masih mengembangkan kasus lainnya terkait sindikat pencurian mesin traktor yang ada di sawah masyarakat,” tambah Kapolres.

Modusnya pelaku adalah keliling sekitar sawah dan perkampungan masyarakat. Kemudian jika ada traktor, pelaku mengambil mesin traktor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mp/ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.