BerandaHukumPencuri Mesin Traktor Ditangkap, Residivis Ini Sasar Area Persawahan di Jembrana

Pencuri Mesin Traktor Ditangkap, Residivis Ini Sasar Area Persawahan di Jembrana

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurian mesin traktor yang beraksi di wilayah hukum Polres Jembrana.

Pelaku mengambil mesin traktor di sawah dengan komplotanya yang berjumlah 3 orang.

Namun, 2 pelaku Ahmad dan Abdulla saat ini sedang menjalani proses kasus ditangani Polres Badung.

“Pelaku adalah Misturi (45) warga Dusun Renes Utara,Desa Worowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, merupakan seorang residivis,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat konferensi pers, Selasa (28/7/2020).

Dari pelaku petugas berhasil menyita 3 unit mesin traktor.

Semuanya traktor tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa wilayah di Jembrana.

Kami masih mengembangkan kasus lainnya terkait sindikat pencurian mesin traktor yang ada di sawah masyarakat,” tambah Kapolres.

Modusnya pelaku adalah keliling sekitar sawah dan perkampungan masyarakat. Kemudian jika ada traktor, pelaku mengambil mesin traktor.

Baca Juga:  Ibu Putri Koster Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal di Lomba Cipta Menu Jembrana 2025

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mp/ka)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.