TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menanggapi keluhan pedagang bermobil di Terminal Pesiapan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Komisi I dan II DPRD Tabanan turun langsung mengecek lokasi, Selasa (28/7/2020)
Dari pantauan dilapangan, jajaran Komisi I dan II DPRD Tabanan dipimpin langsung Ketuanya yakni I Putu Eka Nurcahyadi dan I Wayan Lara kembali menyerap keluhan para pedagang. Bahkan ekskutif juga ikut serta mendampingi seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tabanan AA.Gede Dalem Trisna Ngurah, Kepala Disperindag Tabanan I Gst Nyoman Arya Wardana, Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gst Putu Ngurah Darma Utama, Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Suratmika dan jajarannya masing-masing.
Para pedagang menyampaikan kembali keluhan mereka dan berharap bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dimana mereka mengaku penghasilan sepi lantaran banyak oknum pedagang yang bebas berjualan dini hari (pasar gelap) di sejumlah lokasi seperti di pasar transit Tabanan, tepi jalan pasar Dauh Pala dan tepi jalan pasar Kediri. “Seandainya penjualan kami sepi, tetapi semua pedagang mengikuti aturan bagi kami tidak masalah, karena sifatnya mengadu nasib. Tetapi yang terjadi ini banyak pedagang yang melawan aturan, buka dini hari dibiarkan, kami yang mengikuti aturan tentu kena dampaknya, sudah tidak ada lagi yang mau belanja siang hari, dagangan kami banyak layu dan tidak bisa dijual lagi besok,”curhatan Andrian, pedagang sayur asal Sanggulan.
Hal senada disampaikan Wayan Ariana, pedagang sayur asal Desa Buruan, Penebel. Tidak mau hanya mengeluh di media sosial, dia mengajak perwakilan pedagang datang langsung ke gedung dewan, Senin (27/7/2020). Jika memang dimungkinan, dirinya meminta agar jam operasional pasar dibuka normal di pagi hari, karena pasar di wilayah Tabanan lebih banyak pasar pagi. “Saya senang, keluhan kami direspon dimana dewan dan eksekutif sudah turun langsung ke lapangan melihat kondisi para pedagang disini (pasar pesiapan),”ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi II, I Wayan Lara mengatakan eksekutif harus segera mungkin bisa memberikan jawaban terkait dengan persoalan jam buka operasional pasar, agar tidak sampai satu sisi sudah banyak yang mau mengikuti aturan pemerintah justru dirugikan oleh mereka (pedagang) yang melanggar aturan. “Yang diinginkan pedagang sebenarnya kejelasan, bisa tidak mereka kembali buka dini hari atau tetap pemberlakuan jam buka siang dengan ketentuan yang itu (pedagang pasar gelap) disidak karena melanggar, saya minta eksekutif segera bisa memberikan jawaban, jangan sampai pedagang lebih dulu gulung tikar karena lama menunggu kepastian,”tegasnya.
Ketua Komisi I, Putu Eka Nurcahyadi dalam kesempatan itu hanya mengingatkan kebijakan yang dibuat jangan sampai bertentangan dengan peraturan Gubernur ataupun Pusat. Jika memang sudah menjadi sebuah kebijakan bersama, harus ada ketegasan untuk pelaksanaannya. Artinya jika memang ada yang melanggar aturan, mereka bisa dikenakan sanksi. “Persoalannya sekarang kalau semua mau mengikuti aturan pemerintah tentu tidak masalah, tetapi kenyataannya banyak yang melanggar dan dipastikan mereka yang mengikuti aturan justru dagangannya tidak laku,”ucapnya.
Terkait hal tersebut, Asisten II AA.Gede Dalem Trisna Ngurah didampingi Kadiskes Tabanan dr.I Nyoman Suratmika mengatakan, sesuai SE Bupati Tabanan untuk operasional pasar selama Covid memang pada jam 08.00 sampai 15.00 wita. Namun dengan adanya permintaan para pedagang untuk bisa dibuka kembali pada dini hari, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan (Bupati Tabanan). Meski demikian sepanjang para pedagang mau disiplin dan mematuhi penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan faceshield, dan membatasi jarak antara lapak pedagang satu dengan lainnya, menurutnya keinginan pasar dibuka pada jam normal kemungkinan bisa dipenuhi. “Aspirasi ini akan kami laporkan ke pimpinan, dan mudah-mudahan bisa dipenuhi, agar tidak terjadi kucing-kucingan lagi,” katanya.(*mp)