JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Kepergok tengah mengangkut kayu tebangan ilegal saat melintas di Jalan Jurusan Gilimanuk-Denpasar Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali ditangkap petugas Satreskrim Polres Jembrana, Kamis (23/7/2020).
Dua pelaku yang diamankan yaitu Sujianto (41) dan Ketut Pungki Sumawan (57) keduanya warga Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa mengungkapkan, berdasarkan informasi maraknya pencurian kayu di wilayah hutan lindung tersebut Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti sebuah kendaraan minibus DK 1223 BH yang berisi puluhan batang kayu jenis sonokeling,”katanya, Selasa (28/7/2020).
Menurut tersangka Sujianto mengaku mengakut kayu atas suruhan Pak Mawan dengan tujuan Desa Banyubiru.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini diamankan di Polres Jembrana
Tersangka dijerat undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mp/ka-ak)