DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menahan tiga warga negara asing asal Nigeria bernama Henry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, dan Ugochukwu Godson Eze, di Rumah Detensi Imigrasi Bali, karena melanggar izin tinggal melebihi 60 hari.
“Mereka tidak memiliki izin tinggal di Indonesia karena izin tinggalnya sudah berakhir lebih dari 60 hari. Alasan mereka datang ke Indonesia untuk seleksi pemain sepak bola,” kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/7/2020).
Ia mengatakan bahwa saat ini ketiga warga Nigeria itu tidak memiliki biaya hidup untuk pulang ke negara asalnya dan belum ada alat angkut untuk melakukan deportasi. Karena itu, sementara waktu ditahan di Rudenim Bali untuk menunggu proses pendeportasiannya.
“Masa waktu tinggalnya kan cuma 60 hari, kalau 60 hari biasanya visa kunjungan. Sekarang belum ada jadwal deportasi, karena pesawat ke Afrika masih susah,” katanya lagi.
Surya menjelaskan, menurut pengakuan dari ketiga warga asing asal Nigeria tersebut, ke Bali hanya untuk seleksi pemain sepak bola. “Kita enggak sampai sana karena cuma dalami status keimigrasiannya saja, yang penting dalam kasus ini, dia melanggar izin tinggal,” ujar Surya.
Selanjutnya, petugas Imigrasi Denpasar melakukan penindakan terhadap tiga warga Nigeria pada Senin (27/7) di sebuah indekosan yang beralamat di Jalan Pura Demak Barat, Denpasar. Ketiganya diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat dilakukan penindakan, petugas Imigrasi juga berkoordinasi pemilik indekos, dibantu oleh penjaga indekos untuk mengantar ke kamar WNA tersebut. Dilanjutkan dengan pemeriksaan paspor dan diproses hingga ke Imigrasi Denpasar.(ant)