BADUNG, MEDIAPELANGI .com – Polres Badung menangkap tiga pencuri traktor lintas pulau yang beraksi di lima kabupaten/kota di Bali, bernama AN (28), AH (38), dan AB (43).
“Para tersangka melakukan pencurian traktor di wilayah Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana. Dengan jumlah barang bukti berupa 10 mesin traktor dan kerugian mencapai Rp15 juta,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam konferensi pers di Badung, Selasa (28/7/2020).
Ia menjelaskan sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku telah melakukan survei di wilayah sekitar TKP dan menargetkan traktor yang ingin dicuri. Pada Jumat (17/7), sekitar pukul 01.00 Wita, para pelaku berangkat dari tempat tinggalnya menuju persawahan Aban Abiansemal, Badung.
Selanjutnya, traktor yang sudah ditargetkan tersebut, dimasukkan ke mobil yang dikendarai pelaku AH. Traktor tersebut dibawa ke tempat tinggal para pelaku yang beralamat di Kramas, Kabupaten Gianyar.
“Mobil yang digunakan para pelaku itu, sering digunakan menuju Jawa (Desa Kraksan, Probolingo, Jatim) dengan tujuan untuk menjual dua mesin traktor yang telah dicuri. Pada Sabtu (18/7/2020), para pelaku tiba di Desa Kraksan, Probolingo dan menjual dua mesin traktor seharga Rp 6 juta dan Rp 1,5 juta,” katanya.
Uang hasil penjualan mesin traktor tersebut dibagi oleh para pelaku dan masing-masing memperoleh Rp 2,3 juta. Sisa uang penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil di Probolinggo sebesar Rp 300 ribu dan biaya kembali ke Bali.
Pencurian traktor berlanjut pada 22 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita. Para pelaku menyasar wilayah Tabanan dan mencuri dua mesin traktor, kemudian pukul 24.00 Wita mereka menuju Pejeng, Kabupaten Gianyar dan mencuri satu mesin traktor.
Roby mengatakan pada 23 Juli 2020, pukul 01.00 Wita para pelaku melakukan pencurian satu mesin traktor di wilayah Tampaksiring, Gianyar.
“Para pelaku belum sempat kabur ke Jawa, namun saat mereka mau pulang ke Jawa, tim kami sudah menangkap mereka di wilayah Tabanan,” ucap dia.
Puluhan mesin traktor tersebut dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kepada petani hingga nelayan yang akan dijadikan sebagai mesin perahu kayu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(ant)