DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali meminta seluruh masyarakat di Pulau Dewata ikut bersama-sama menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
“Pengibaran Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya secara serentak mulai dari 1- 31 Agustus 2020 di depan masing-masing rumah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat (31/7/2020).
Ketentuannya telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor : 003/15749/APOTDA/B.PEM.KES tanggal 30 Juli 2020. SE Gubernur Bali tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, tanggal 23 Juni 2020, yang mengatur tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
“Selain itu, pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.17 hingga 11.20 Wita, selama tiga menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak. Seluruh masyarakat Indonesia pada waktu itu berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” ucapnya.
Namun, lanjut Dewa Indra, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Dewa Indra berharap jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Saya berharap seluruh masyarakat Bali secara maksimal memanfaatkan logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media, website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, suvenir maupun merchandise instansi lainnya,” ucapnya.
Dewa Indra menekankan agar pelaksanaan hal-hal dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 serta segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.