TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Narta, SE mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh PPDP Jajaran KPU Tabanan di Desa Delod Peken dan Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Sabtu (1/8/2020)
Pada proses coklit PPDP didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua, anggota KPU Kabuapten Tabanan dan dihadiri Pengurus Partai Politik serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.
Proses coklit yang berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini terlihat dengan memperhatikan petugas PPDP yang menggunakan alat pelindung diri lengkap dan tetap menjaga jarak saat proses coklit berlangsung.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bersama Pengawas Kelurahan yang menggunakan alat pelindung diri melakukan proses pencocokan dan penelitian identitas I Nengah Nariasa TPS 8 Desa Delod Peken, I Wayan Sutandi TPS 3 dan I Ketut Nuraga TPS 4 Desa Bongan.
Pada proses coklit PPDP didampingi oleh pengawas kelurahan mencocokan data yang tertera pada KTP-El dan data yang tertera pada formulir model A KWK. Dan saat pencoklitan hadir juga Ketua, Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Tabann dan Komisioner Bawaslu Tabanan.
I Ketut Narta selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masayarakat dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan “Tahapan Coklit ini penting agar bisa memastikan DPT Pilkada Tabanan Tahun 2020 yang akuntabel dan valid, karena setiap pemilu daftar pemilih selalu menjadi masalah, Nah agar tidak lagi terjadi permasalahan DPT Pilkada Tabanan Tahun2020 maka coklit ini harus benar.”
Kegitan Coklit ini, yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Bali, Pengurus Partai Politik yang ada di Tabanan dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, jangan hanya kegiatan coklit serimonial. Kegiatan ini yang sudah rencanakan sebelumnya oleh KPU Kabupaten Tabanan. ’’ Ucap Narta.
Angota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta meminta kepada KPU Kabupaten Tabanan agar memastikan 1.130 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit turun mendatangi warga untuk memastikan seluruh nama yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukan ke daftar pemilih.
Pengurus Partai Politik yang ada di Tabanan juga agar menyampaikan ke konsetuennya, jika ada yang belum dilakukan coklit melaporkan ke Bawaslu Tabanan dan jajarannya di tinggkat Kecamatan ( Panwascam dan tingkat desa ( PPK/D) karena daftar pemilih kerap menjadi masalah setiap pelaksanaan pemilu/ pemilihan.
Bawaslu Tabanan hingga pengawas desa dengan serius mengawasi proses pencoklitan, walaupun tidak dapat membuka akses data Formulir Model A-KWK yang berisi daftar pemilih dalam Pilkada Tabanan 2020. Hal itu Bawaslu Tabanan saat ini mengawasi Tata laksana Pencoklitan yang dilakukan PPDP dan belum sepenuhnya dalam substansi,’’ jelas Narta.
Bawaslu Tabanan berharap, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dalam pelayanan online pembuatan KTP-El untuk pemilih pemula yang sudah berumur 17 Tahun agar meningkat sumber daya manusia karena temuan Bawaslu Tabanan warga yang mendaftar pembuatan KTP-El respon lambat dan bahkan ada yang menunggu perekaman KTP-El sampai satu sampai dua bulan.” tutup Narta, (*mp/nt).