JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Polsek Tambora, Sabtu, menangkap tiga pemuda diduga pelaku begal bersenjata tajam yang kerap beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
“Ketiga pelaku berinisial S, H dan R merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.
Ketiga pelaku begal ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tambora dalam waktu kurang dari 24 jam dari laporan kejadian yang diterima petugas kepolisian dan ketiganya diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Iver menyebutkan, komplotan begal tersebut sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Tercatat sebanyak 10 kali beraksi di sejumlah wilayah.
“Ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali, yaitu di Tanah Sereal dua kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi satu kali dan Tamansari satu kali,” ujar Iver.
Dalam melakukan aksinya, setelah mendapatkan target sasaran, ketiga pelaku menakut-nakuti korban dengan menggunakan senjata tajam, bahkan tidak segan-segan untuk melukai korban.
Korban yang takut, akhirnya menyerahkan benda berharga seperti ponsel atau sepeda motor.
“Jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai,” kata Iver.
Menurut Iver, penangkapan pelaku berawal dari laporan sejumlah masyarakat yang jadi korban pembegalan ketiga pelaku.
Iver tidak merinci kapan kejadian terakhir yang dilaporkan masyarakat, apakah Jumat (31/7) atau Sabtu (1/8/2020).
Tim Reskrim dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan ketiga pelaku begal tersebut di kontrakan kawasan Tambora.
Pada saat penangkapan dilakukan, tim penyelidik menemukan sejumlah senjata tajam seperti celurit, dua samurai dan satu badik.
“Tim juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai,” kata Iver.
Tidak hanya itu, di kontrakan pelaku juga ditemukan ponsel hasil curian di antaranya jenis iPhone dan Samsung J5.
Untuk mendalami penemuan alat bukti isap sabu di kontrakan pelaku, polisi melakukan pemeriksaan urine kepada untuk mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.
“Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika,” kata Iver.(ant)