JAYAPURA, MEDIAPELANGI.com – Satuan narkoba Polres Nabire menangkap USM alias Didi (46 th) ¹yang diduga pengedar dan pengguna natkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Jumat (31/7/2020) di sekitar jalan Surabaya, Nabire, kata. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Minggu (2/8/2020).
Diakuinya, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang kemudian ditindak lanjuti dan didalami anggota.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno, dan dari tangan pelaku didapati sejumpah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu..
Selain itu dari rumah tersangka ditemukan satu buah timbangan, dua pipet, 60 sacher plastik bening ukuran kecil dan satu plastik bening ukuran sedang.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,- .
Saat ini barang bukti dan tersangka masih ditahan di Mapolres Nabire, tambah Kombes Kamal.(ant)