BENGKALIS, MEDIAPELANGI.com – Polisi Bengkalis, Riau telah menangkap sindikat spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus memanfaatkan kelengahan nasabah yang telah menggondol Rp 365 juta dari sejumlah korban.
“Salah satu tersangka kami tangkap pada Selasa (4/8/2020) di wilayah Sumatera Barat,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, di Mapolres Bengkalis, Rabu (5/8/2020).
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini setidaknya berhasil menggasak isi tabungan sejumlah korban di lima titik ATM di wilayah Duri, Bengkalis mencapai Rp356.000.000 lebih dengan cara mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi.
“Setelah mengetahui uangnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut tim Polsek Mandau melakukan penyelidikan di antaranya melihat rekaman CCTV di gerai ATM,” katanya pula.
Menurut Kapolres, sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban inisial M melaporkan ke polisi dan bank pada pertengahan Juni 2020. Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Balai Makam.
Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan. Kemudian ada orang yang menawarkan diri untuk membantu mengatasi masalah kartu ATM itu. Ternyata itu adalah modus pelaku untuk menukar kartu ATM asli dengan yang palsu.
Korban baru menyadarinya beberapa hari setelahnya usai melaporkannya ke pihak bank di Duri. Setelah dicek, uang sebesar Rp159.000.000 dalam tabungannya sudah raib.
Polisi pun terus bergerak dan mengetahui identitas pelaku. Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Selasa (28/7/20) di Kota Padang, Sumbar, yakni Ln dan Hn.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang nasabah dengan modus ganjal kartu ATM. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka Dd.
Dari hasil pemeriksaan, ada lima lokasi ATM di wilayah Mandau yang sudah menjadi sasaran komplotan jahat itu. Selain menggondol uang dari korban M, korban lainnya yaitu N (Rp68 juta lebih), An (Rp102 juta), Bu (Rp5 juta),dan Is (Rp20 juta). Totalnya mencapai Rp356.000.000 lebih.
Kemudian petugas juga menyita barang bukti antara lain, 100 kartu ATM tidak aktif milik para korban, enam unit ponsel, hasil dari tindak kejahatan para pelaku berupa sepatu dan pakaian. Kemudian sisa hasil bobol mesin ATM sebesar Rp45.000.000.
“Selain dari lima TKP di wilayah hukum Polsek Mandau, pelaku ini juga mengakui beraksi di 12 tempat lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres pula.
Melihat kejadian itu, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi. “Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank,” katanya.(ant)