KLUNGKUNG, MEDIAPELANGI.com – Polres Klungkung menyita 56 barang bukti terdiri dari 55 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil tangkapan balapan liar.
“Saat di TKP tidak ada pembalap yang diamankan karena kabur semua cuma sepeda motor dan mobil yang diamankan dari pembalap liar itu,” kata Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (5/8/2020).
Ia mengatakan bahwa dari pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan. Pengecekan mulai dari kelengkapan surat-surat dan untuk para pembalap liar itu segera akan dipanggil ke Polres Klungkung.
Lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar yaitu di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebelah timur simpang Watu Klotok.
“Balap liar itu sangat meresahkan warga di sekitarnya dan juga bagi pengguna jalan. Pasalnya suara hingar bingar aksi tersebut sangat mengganggu pendengaran, apa lagi para pelaku balapan di malam hari itu menggunakan knalpot ‘blong’ sehingga suaranya menganggu dan keselamatan jiwa pun sangat terancam,” tuturnya.
Gede Ardana mengatakan pengecekan aksi balap liar dilaksanakan pada Rabu, (5/8) pukul 03.00 WITA.
Awalnya, personel Polres Klungkung melakukan patroli diseputaran jalan Baypas Ida Bagus Mantra, lalu melihat kumpulan anak muda di wilayah tersebut.
“Saat itu, petugas juga memastikan benar dan tidaknya adanya kegiatan balapan liar, sambil melaksanakan patroli personel juga menentukan cara bertindak dan sekaligus meminta bantuan ke Mako untuk membantu mengamankan para pemain balapan liar,” ucapnya.
Selanjutnya, anggota Polres Klungkung melaksanakan tindakan penyekatan di dua titik yaitu di simpang Watu Klotok dan simpang Dalem Tuga. Setelah melakukan penyisiran banyak pemuda yang berlarian meninggalkan kendaraan nya yang di sembunyikan di semak belukar dan di rumah rumah warga.(ant)