KUPANG, MEDIAPELANGI.com – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menangkap seorang pria bernama Andreas Pati Jumat (25) diduga telah membunuh dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita di Desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Flores Timur I Gustu Putu Suka Arsa saat dihubungi dari Kupang, Kamis, mengatakan bahwa dua balita yang dibunuh oleh ayahnya sendiri itu masing-masing masih berusia tiga tahun dan dua tahun.
“Sudah kami amankan kemarin dan langsung kita tahan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa walaupun sudah ditahan, polisi masih belum mengungkap motif dibalik pembunuhan anak kandungnya itu, karena memang masih dalam pemeriksaan.
Kapolres menceritakan bahwa usai pelaku melakukan aksinya, pelaku tak langsung menyerahkan diri, tetapi malah kabur dan bersembunyi di atas pohon kelapa agar tak ditangkap oleh polisi.
“Kami cukup kewalahan untuk menangkap pelaku. Kami kemudian dibantu oleh warga setempat menebang pohon kelapa yang dipanjat oleh pelaku,” ujar dia.
Kapolres pun bersyukur pihak kepolisian cepat tiba di lokasi, sehingga pelaku tidak diamuk oleh warga setempat.
Kapolres menyatakan terkait kasus itu, pada Kamis (6/8/2020) hari ini pelaku akan kembali diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mencari tahu motif dari perbuatan yang dilakukannya.(ant)