BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Badung menyita sebanyak 123 dokumen kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Badung, Bali.
“Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Badung telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial IWS selaku Ketua LPD, NKA selaku sekretaris, dan IMWW selaku bendahara LPD Desa Adat Kekeran, Kecamatan Abiansemal.
Adapun total kerugian atas perbuatan para tersangka itu sebesar Rp5.258.192.863 dihitung berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
“Tidak ada penambahan tersangka, tetap tiga orang. Sedangkan 123 dokumen yang disita itu terkait dengan perkara tipikor LPD tersebut, dokumen deposito, kredit, tabungan yang terkait kasus korupsi ini,” kata Bamaxs.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bamaxs mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai langkah nyata Kejari Badung dalam melakukan upaya penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Bendesa Adat Kekeran I Made Wardana mengatakan bahwa nantinya barang bukti yang disita tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Tentunya semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran diserahkan kepada Kejari Badung dan kami berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,” katanya.(ant)