DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster membentuk portal satu pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan kegiatan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang meliputi usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.
“Portal satu pintu pariwisata Bali ini meliputi reservasi hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) pariwisata Bali, integrasi pembayaran nontunai (cashless) dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali,” kata Koster di Denpasar, Bali, Senin (10/8/2020).
Pembentukan portal satu pintu pariwisata Bali ini merupakan salah satu hal penting yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Perda No 5 Tahun 2020 itu telah diluncurkan Gubernur Bali di Puri Agung Ubud, Gianyar pada 8 Agustus 2020.
Dalam acara tersebut, Gubernur Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Perda itu, lanjut Koster, untuk mempertegas komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas.
Oleh karena itu, pariwisata perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi,” ucapnya.
Standar tersebut meliputi ramah lingkungan, keberlanjutan, keseimbangan, keberpihakan pada sumber daya lokal, kemandirian, kerakyatan; kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Koster mengemukakan, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada portal satu pintu pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui portal satu pintu pariwisata Bali itu.
Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa pariwisata Bali dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan portal satu pintu pariwisata Bali.
Portal satu pintu pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan.
“Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali, baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan diatur dalam peraturan gubernur,” ucapnya.
Selain portal satu pintu pariwisata Bali, hal baru dan penting yang diatur dalam perda tersebut adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, serta perlakuan wisatawan pascakunjungan dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali.(*mp)