BerandaHukumPolda Jatim Tangkap Dua Oknum Anggota LSM Pengeroyok Dokter Jaga di Banyuwangi

Polda Jatim Tangkap Dua Oknum Anggota LSM Pengeroyok Dokter Jaga di Banyuwangi

SURABAYA, MEDIAPELANGI.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang diduga mengeroyok dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Pitra A Ratulangi, di Surabaya, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi.

“Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kami telah menahan tiga orang setelah sebelumnya menangkap ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S,” ujarnya. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk disidik.

Baca Juga:  Heboh! Oknum Polisi Jadi Jambret, Rampas Kalung Pedagang di Pancasari

Ratulangi menjelaskan kasus ini bermula saat M dan H mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan pada 27 Juli 2020 pukul 22.30 WIB untuk mengantarkan salah seorang pasien berobat.

Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname.

Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter itu. “Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di RSUD Banyuwangi tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Perintahkan GWK Bongkar Tembok, Akses Warga Desa Ungasan Kembali Normal

Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas.

“Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara,” kata Ratulangi.(ant)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.