BerandaHukumBea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal

SEMARANG, MEDIAPELANGI.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY menggagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, dalam siaran persnya di Semarang, Kamis, mengatakan, terdapat tiga penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Ia menjelaskan penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di ruas Jalan Raya Kaligawe Semarang, ruas Tol Pejagan-Pemalang, serta ruas Tol Palikanci.

Baca Juga:  Bukan Minuman, Tapi Terapi Jiwa Teh Rina Jadi Oase Baru di Lapas Tabanan

Dalam penindakan tersebut, kata dia, Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon saat penangkapan di ruas Tol Palokanci.

Menurut dia, rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut disamarkan dengan menggunakan barang lain untuk mengelabui petugas.

“Ada yang ditutupi dengan karung berisi cabai, ada yang dicampur dengan muatan kerupuk,” katanya.

Baca Juga:  Pembobol Sekolah Keliling Bali Ditangkap! Gasak 15 Laptop di Baturiti, Beraksi di 10 TKP

Ia menyebut jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Lampung.

Dari tiga penindakan itu, lanjut dia, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,99 miliar.(ant)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.