TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tabanan memberikan sejumlah catatan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tabanan.
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sesuai amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pada BAB IV Pasal 21 ayat (1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, Pemerintah menyampaikan data Pemilih pemula tambahan untuk Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sesuai dengan perubahan hari Pemungutan Suara, secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain kepada KPU. Ayat (2) KPU menyampaikan data Pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Pada Ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A-KWK.
Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah mulai tanggal 15 Juli sampai tanggal 13 Agustus 2020.
Saat melakukan coklit petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Tabanan 2020.
“Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung dari 15 Juli hingga 14 Agustus 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan menghasilkan pengawasan terhadap akurat Daftar Pemilih A-KWK,” kata I Made Rumada, Ketua Bawaslu Tabanan melalui rilis, di Kantor Bawaslu Tabanan, Jumat (14/8/2020).
Setelah mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, Satu Keluarga terpisah lokasi TPS dan Pemilih Disabilitas.
Bawaslu Tabanan menemukan 4 hal, yakni:
1. Ditemukan 223 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
2. Ditemukan 37 pemilih yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
3.Ditemukan 4 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
4. Ditemukan 4 pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.
Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa, penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 patut diduga tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada daftar pemilih model A-KWK tersebut,” ucap I Made Rumada (Ketua Bawaslu) di dampingi I Ketut Narta (Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas) dan I Putu Gede Suarnata ( Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa).(*mp)