TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Wakil Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya didampingi Inspektur I Gede Urip dan Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Daerah Bali beserta Tim, yang dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto, di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2020).
Pada kesempatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Daerah Bali Sri Haryoso Suliyanto, mengatakan, Entry meeting tersebut dilaksanakan dalam rangka rencana pendahuluan pemeriksaan kinerja atas Barang Milik Daerah tahun 2019 dan 2020 di Kabupaten Tabanan. “Pemeriksaan ini akan dilakukan selama 20 hari kalender mulai dari tanggal 13 Agustus 2020 kemarin”, ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari pemahaman hal pokok atau focus masalah terkait dengan barang milik daerah, mengidentifikasi masalah yang ada dan sebagainya. “Kalau memang hasil pemeriksaan pendahuluan ini menyatakan bahwa tidak ada masalah, tidak ada fokus yang harus diselesaikan, maka tidak dilanjutkan pemeriksaan terinci. Meskipun pengalaman selama ini, selalu lanjut sampai ke terinci”, tegasnya.
Wabup Sanjaya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kepala BPK RI Perwakilan Bali beserta tim di Tabanan. Ia mengatakan barang milik daerah atau aset daerah merupakan hal yang menarik. “Karena yang namanya Pemerintah pasti mempunyai aset, dan juga banyak jenisnya. Dan di Tabanan juga masih ada aset milik provinsi, sehingga perlu adanya sinkronisasi,” ujarnya.
Untuk itu, Wabup Sanjaya sangat mengapresiasi kehadiran Kepala BPK beserta Tim dalam pemeriksaan pendahuluan ini. Ia mengatakan Pemkab Tabanan mempunyai aset seperti lahan-lahan yang cukup luas dan strategis yang masih belum optimal dalam legalitasnya, sehingga kurang produktif.
Untuk itu Ia berharap, melalui pemeriksaan ini mampu memberikan titik terang yang jelas terkait keberadaan lahan tersebut, sehingga mampu dioptimalkan dan tidak menimbulkan sengketa. “Tanah di Tabanan ini semuanya harus wajib legalitas atau mempunyai sertifikat, karena kami tidak mau nantinya tanah Pemda ada sengketa”, ujarnya.
Lebih lanjut Wabup Sanjaya meminta kepada pihak BPK Perwakilan Bali dan OPD terkait di Pemkab Tabanan menjalin sinkronisasi yang baik dalam pemeriksaan ini, sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan bersama.
Begitu pula dengan aset lainnya seperti jalan dan bangunan milik daerah, dan lainnya, Wabup Sanjaya menekankan kepada OPD terkait agar setiap banguna harus ada biaya perawatan, sehingga nantinya mampu memproses aduan dari masyarakat terkait bangunan sampai jalan milik daerah. “Sekarang biaya pemeliharaan ini harus menjadi atensi, khususnya untuk perawatan jalan dan lainnya”, tegasnya.
Tidak lupa juga pada kesempatan tersebut Wabup Sanjaya mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan saran yang tiada henti diberikan oleh pihak BPK RI kepada Kabupaten Tabanan, sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai amanah. Ia berharap hubungan baik ini bisa berlanjut. (*mp/rls)