MAMUJU, MEDIAPELANGI.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus peredaran narkotika dan berhasil menyita 250 gram sabu-sabu asal Malaysia.
Kepala BNN Provinsi Sulbar Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto kepada wartawan, di Mamuju, Senin, mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia itu berawal dari penangkapan dua orang pengedar di Kabupaten Polewali Mandar pada 8 Agustus 2020.
“Pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ini berawal dari penangkapan dua orang oleh BNN Kabupaten Polewali Mandar, yakni SP dan SA, keduanya warga Kabupaten Polewali Mandar. Dari tangan SP dan SA disita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat satu gram dan sebuah sepeda motor,” ujar Sumirat Dwiyanto.
Hasil pemeriksaan, SP dan SA mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari SU melalui seorang perantara berinisial KD.
“Berdasarkan keterangan SP dan SA itulah diperoleh informasi bahwa mereka membeli sabu-sabu tersebut dari SU yang saat itu tengah berada di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan difasilitasi oleh KD warga Kabupaten Pinrang,” kata Sumirat Dwiyanto.
Tim BNN Provinsi Sulbar, lanjut Sumirat Dwiyanto, kemudian mendapatkan informasi bahwa SU akan kembali ke Polewali Mandar dengan menggunakan kapal laut dari Batu Licin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi itulah, katanya lagi, tim BNN Sulbar bersama BNN Kabupaten Polewali Mandar kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap SU.
“Kami berhasil menangkap SU dari sebuah mobil, saat turun dari kapal di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Di dalam mobil itu SU bersama dua orang rekannya, yakni PI dan AL,” kata Sumirat Dwiyanto.
Setelah penangkapan ketiga orang itulah, personel BNN Sulbar kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket besar sabu-sabu masing-masing seberat 50 gram yang disembunyikan di tempat air, sebelah kiri mobil yang dikemudikan oleh AL.
“Dari hasil pemeriksaan, AL mengaku sabu-sabu seberat 250 gram tersebut miliknya yang dibeli dari Malaysia, selanjutnya akan dipasarkan di Polewali Mandar bersama jaringannya. Kami masih terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka,” ujar Sumirat Dwiyanto.
Setelah berhasil menangkap SU, PI, dan AL, personel BNN Provinsi Sulbar kemudian meringkus KD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan 250 gram sabu-sabu itu, kata Sumirat Dwiyanto, BNN Provinsi Sulbar berhasil menyelamatkan 1.250 generasi muda dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sulbar. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar narkoba,” kata Sumirat Dwiyanto.
Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi menyampaikan apresiasinya kepada BNN berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba, dengan barang bukti 250 gram sabu-sabu tersebut.
“Di momen peringatan HUT ke-75 kemerdekaan hari ini menjadi sangat spesial karena tim BNN Provinsi Sulbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup besar, yakni sebanyak 250 gram sabu-sabu. Saya mengajak seluruh masyarakat di Sulbar untuk terus memerangi narkoba sebab narkoba adalah musuh kita bersama,” kata Suraidah Suhardi pula.(ant)