fbpx

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menggelar konferensi pers pengungkapan 100 kg sabu-sabu dan 50.000 pil ekstasi, Selasa (18/8/2020), di RS Bhayangkara Medan. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN, MEDIAPELANGI.com– Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi jaringan Medan-Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka, satu di antaranya tewas ditembak karena menyerang petugas saat proses pengembangan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka DEJ pada 19 Juni 2020.

“Tersangka DEJ ini sudah kami amankan terlebih dahulu. Kita tidak ekspose karena masih melakukan pengembangan,” katanya lagi.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas mendapatkan informasi terkait adanya rekan DEJ yang berada di Jakarta.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Jakarta, dan menangkap tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, pada Sabtu (15/8/2020).

Dari tersangka HW, petugas menyita tiga karung plastik berisi sabu-sabu seberat 50 kilogram dan satu kotak fiber di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik transparan berisi ekstasi sebanyak 25 ribu butir.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta.

Dari tersangka ST, petugas menyita 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina dan satu kotak fiber berisi lima bungkus plastik transparan berisikan ekstasi sebanyak 25.000 butir.

“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke sebuah gudang di Medan,” katanya lagi.

Selanjutnya, pada Senin (17/8), dilaksanakan controlled delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM III Medan.

Namun, di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu petugas dengan sebilah golok, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.

“Petugas kemudian membawa tersangka ST ke RS Bhayangkara Medan. Namun, saat di perjalanan tersangka ST meninggal dunia,” ujarnya pula.

Pihak kepolisian menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka HW beserta seluruh barang bukti disita di Mapolda Sumut.(ant)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.