TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ada-ada saja kelakuan warga Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung bernama I Wayan Sartana (30).
Diberikan amanah untuk menjualkan mobil jenis Toyota Agya, bukannya menyerahkan uang hasil penjualan, malah dibawa kabur. Mobil Toyota Agya tersebut merupakan milik warga beralamat di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan bernama I Gusti Arya Astika (47).
Karena tindakannya tersebut, kini I Wayan Sartana harus berurusan dengan jajaran Unit Sat Reskrim Polsek Kediri. Kisah tersebut bermula ketika pelaku mengambil mobil Toyota Agya warna putih beserta BPKB untuk dijual pada pertengahan bulan Januari 2019 lalu.
Setelah menemukan pembeli, mobil tersebut kemudian terjual dengan harga Rp 107 juta. Namun uang hasil penjualan mobil tersebut justru digelapkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku dan tidak diberikan kepada korban,”kata Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara, Rabu (19/8/2020).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri. Unit Reskrim Polsek Kediri yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan di rumah pelaku di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba,”ujarnya.
Tak berselang lama, petugas kemudian berhasil membekuk Sartana yang dirumahnya, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 04.00 Wita . Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kediri.(mp/ka)