DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mendeportasi seorang turis asing asal Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59), karena melanggar izin tinggal melebihi batas waktu lebih dari 60 hari.
“Yang bersangkutan berangkat pada 19 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan QR 955 dan QR 39 dengan waktu keberangkatan pukul 00.40 WIB, dengan tujuan Jakarta menuju Doha kemudian Paris,” kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, saat dihubungi di Denpasar, Rabu malam.
Surya menjelaskan warga negara Prancis tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir. Namun, Gerard Claude Philippe Le Bourvellec masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Turis Prancis tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhitung per 19 Agustus 2020 tercatat jumlah deteni di Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 24 orang warga asing yang berasal dari 14 negara berbeda. Sedangkan warga negara asing (WNA) yang dideportasi sebanyak 11 orang dari 10 negara berbeda.
Surya menjelaskan untuk warga asing yang berada di dalam rumah detensi imigrasi tersebut, ada yang berasal dari Iran, Mesir, Maroko, Amerika Serikat, Nigeria, Kroasia, Sierra Leone, Bangladesh, Tanzania, Guinea Bissau, Kenya, Rusia, Venezuela dan China/Tiongkok.
“Warga asing yang dominan didetensi yaitu berasal dari Nigeria sebanyak enam orang, sedangkan warga asing yang dominan dideportasi berasal dari Rusia sebanyak tiga orang,” kata Surya pula.
Selama masa pandemi COVID-19, tercatat ada penambahan hunian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebanyak 20 warga asing.(ant)