TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dimas Marques (26) warga beralamat di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali mengalami luka tusuk hingga harus dirawat di rumah sakit.
Korban Dimas Marques (26) dan Saiful Bahari (23) pelaku, beralamat Dukuh Mencek, Sukorambi, Jember, Jawa Timur, terlibat percekcokan yang berujung dengan penusukan. Cekcok mulut berujung maut itu terjadi bermula dari korban bernama Dimas Marques yang datang untuk menemui pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Bawean, Banjar Jagasatru, Kecamatan Kediri.
Maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan sebuah nomor kontak HP temannya yang bernama Eko.
Sebab, sebelumnya dia (Eko) telah meminjam uang di sebuah tempat peminjaman uang dan sudah lambat 4 hari untuk membayar.
Dimana pinjeman tersebut menggunakan jaminan BPKB Ibu korban. Karena tidak punya nomor kontak yang diminta pelaku menyampaikan kepada korban.
Namun, diduga korban dalam keadaan terpengaruh alkohol dan setelah itu terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Pelaku masuk kedalam kamar mengambil sebuah celurit kemudian melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan perut korban di sebelah kanan luka robek dan kemudian dirawat di rumah sakit.
Mengetahui kejadian tersebut Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.
Pasca kejadian tersebut pelaku sempat kabur sehingga team opsnal Reskrim Polsek Kediri mencari keberadaan pelaku dan tak butuh waktu lama team mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di daerah Monang Maning Denpasar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus,” Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara seijin Kapolres, “Kamis (20/8/2020).
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti satu buah celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut,”ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kanan dan sudah mendapatkan perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.(*mp)