TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polsek Marga mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian, Rabu (19/8/2019) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pelaku Miftahul Jihan (23) alamat asal Dusun Maron, RT 007 RW 002 Desa Genteng Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, alamat Tinggal Jalan Gunung Talang I Nomor 1 Denpasar Barat yang melakukan tindak pidana pencurian di Banjar Dinas Uma Diwang Kangin, Desa Batanyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres menggungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka melakukan pencurian sebuah HP milik seorang warga.
Saat itu, pelaku membeli tiga batang rokok di warung, I Made Suadnyana (64) seharga Rp 5 ribu mengunakan uang Rp 10 ribuan. Kemudian korban menyerahkan tiga batang rokok kepada pelaku dan kembalian uang.
Saat korban memasukan uang ke laci dan mengambil rokok , korban melihat pelaku mengambil HP di atas dus Aqua di sebalah kasir. Selanjutnya pelaku menyembunyin dibelakang punggungnya. Kemudian bertanya Apa kamu ambil dan dijawab oleh pelaku tidak ada.
Karena tidak puas korban menarik tangan kanan pelaku dan melihat 1 buah HP merk OPPO A33 warna warna putih milik istri korban berada pada tangan kanan dan disembunyikan oleh pelaku,”ujar Kasubag Humas, Kamis (20/8/2020).
Lanjut Kasubag saat korban menarik tangan kanan pelaku kemudian berusaha lari menaiki sepeda motor miliknya dan dikejar oleh korban dan menendang sepeda motor milik pelaku hingga motor tersebut terjatuh kemudian bersama dengan warga lainya mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polsek Marga guna proses lebih lanjut.
Saat di lakukan intrograsi singkat, Miftahul Jihan mengakui bahwa telah mengambil hp milik korban dengan cara mengambi di atas dus ,”jelas Kasubag.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah di amankan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Marga untuk penyelidikan lebih lanjut di jerat pasal 362 KUHP.
Berikut adalah barang bukti yang turut di amankan saat penangkapan pelaku.
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A33 W warna putih IMEI 1 : 868346024357574 IMEI 2 868346024357566
1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam nomor polisi DK 5482 LY. (mp/ka)