TANJUNGPINANG, MEDIAPELANGI.com – Mantan narapidana kasus narkotika berinisial AS kembali ditangkap Polres Tanjungpinang karena hendak mengedarkan sabu-sabu di depan swalayan di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dan sembilan butir pil ekstasi dari tangan pelaku,” Kata Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Ronny menjelaskan, AS merupakan warga Perumahan Kijang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
AS ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya. Pelaku juga positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil tes urine, positif memakai narkoba. Pelaku juga diketahui telah beberapa kali menjual narkoba ke beberapa orang,” ungkapnya.
Ronny menambahkan pelaku AS baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang sekitar empat bulan terakhir. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun karena terlibat kasus peredaran narkoba pada 2016.
“Saat ini kami masih menyelidiki pemasok narkoba kepada AS, serta sejumlah orang yang telah membeli narkoba kepadanya,” katanya.
Akibat perbuatannya, AS kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(ant)