fbpx
FeaturedPolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Warning Bupati Agar Tak Lakukan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)  Kabupaten Tabanan I Made Rumada, SE mengingatkan kepada kepala daerah Kabupaten Tabanan untuk tidak melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral selama proses pilkada. “Kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke Bupati,  Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan untuk tidak melakukan mutasi pejabat,” ucap Rumada, Warung CS Bedha, Tabanan, Kamis (27/8/2020).

Menurut Rumada batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada , dilarang adanya mutasi pejabat.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Rumada berharap, tidak ada mutasi sebelum enam bulan penetapan. Inbuh Rumada dalam Deklarasi Tolak Politik Uang,

“Kami sampaikan terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN,  netralitas pejabat di daerah dan Netralitas Aparat Pemerintah Desa.

Bawaslu Tabanan bersama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan melakukan Deklarasi tolak politik uang, politisasi sara, berita hoax menjaga Netralitas ASN dan aparat Pemerintah Desa dalam hajatan pilkada Tabanan 2020. Deklarasi dilakukan sebagai gerakan moral untuk mendorong para abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan bersikap netral.

Baca Juga:  Yayasan di Tabanan Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Drs. I Made Miasa, M.Pd sekretaris Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan dan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani dalam Deklarasi menyatakan sebagai berikut:

1.Menolak Politik Uang dan segala Jenis Pemberian dalam bentuk apapun.

2.Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan isu sara dan berita hoax.

3.Menjaga dan menegakan Netralitas ASN dan instansi aparat pemerintah desa.

I Made Rumada mengharapkan supaya masyarakat, media massa, dan stakeholder untuk bersama menjadi kontrol sosial dalam menjaga Netralitas ASN dan aparat pemerintah desa di Tabanan. “Tujuan sosialisasi dan deklarasi ini untuk mendorong para ASN bersikap netral dalam Pilkada 2020,”tegas Rumada.(*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.