JEMBER, MEDIAPELANGI.com – Aparat Kepolisian Resor Jember menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial WH (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap waria di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kami sudah menetapkan WNA asal Irak tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember sejak Senin (31/8) malam,” kata Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember Iptu Sholekhan Arif di Mapolres Jember, Selasa.
Seorang waria berinisial AHF warga Kabupaten Bondowoso nyaris tewas dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya di kamar indekosnya di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin (31/8/2020).
Polisi menangkap pelaku WH yang merupakan warga berkebangsaan Irak berstatus pengungsi UNHCR di sekitar kamar kos korban dan diketahui bahwa WNA asal Irak itu sudah dua tahun berada di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
“Setelah melakukan penyelidikan dengan mendatangkan penerjemah bahasa Arab, akhirnya penyidik Polres Jember menetapkan WH sebagai tersangka dan tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai hartanya,” tuturnya.
Menurutnya pemeriksaan terhadap pelaku berlangsung cukup lama karena harus mendatangkan penerjemah Bahasa Arab dan setelah pemeriksaan dilakukan, maka penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan WH sebagai tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengatakan sudah membuat janji untuk bertemu korban di kamar indekosnya dan setelah korban membuka pintu kamar kosnya, tersangka langsung mendekap korban dari belakang sambil menodongkan pisau dapur.
“Korban sempat memberikan perlawanan, sehingga tersangka melukai korban dengan pisau yang dibawa nya. Tersangka sempat panik karena aksinya diketahui warga sekitar, sehingga kabur ke lantai 3 dengan membawa dua unit ponsel dan kunci sepeda motor korban,” ungkapnya.
Sholekan mengatakan tersangka mengenal korban melalui media sosial dan sudah empat kali melakukan pertemuan, namun keduanya berkomunikasi dengan menggunakan google translate karena korban tidak bisa berbahasa Arab, sedangkan tersangka tidak mengerti bahasa Indonesia.
“Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban AHF yang menjalani perawatan di rumah sakit berangsur-angsur membaik dan penyidik juga sudah meminta keterangan korban atas kejadian penganiayaan yang dialami nya.(ant)