TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pansus II DPRD Tabanan gelar rapat kerja bersama eksekutif, Senin,(31/8/2020)membahas 3 Ranperda.
Dari 3 pembahasan tersebut salah satunya membahas Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 25 Tahun 2011 tentang pajak parkir.,itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Tabanan, Ni Made Dewi Trisnayanti disela kesempatan tersebut di Tabanan.
Seperti halnya, retribusi pelantaran parkir milik badan usaha milik toko berjejaring yang mulai marak dibeberapa titik di Tabanan yang setidaknua perlu dilakukan pendataan kembali.Dilihat dari data saat ini jumlahnya masih sangat minim.Hal tersebut perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan kontribusi pemasukan ke Pemda.
“Bermunculan badan usaha disertai membuka pelantaran parkir, tentu hal tersebut perlu dilihat berapa persen kontribusinya telah diberikan ke Pemda”, jelasnya.
Tentu, dari jumlah data tersebut bisa dikatakan masih sangat kecil.Sehinga,dipandang perlu kembali dilakukan pendataan.Dalam hal ini, pendataan kembali perlu ditekankan agar sesegera mungkin bisa dilakukan pendataan tersebut.
“Harapan kami, ada pedataan kembali terkait objek parkir tersebut,karena jika dilihat saat ini baru terdata hanya 17 objek parkir di Pemda”,ujarnya.
Sembari dirinya menambahakan,jika benar-benar dilakukan pendataan,jumlahnya bisa lebih banyak dari total jumlah yang telah terdata saat ini.(*mp)