fbpx

Gelar Upacara Ngerapuh, Mecaru, dan Melaspas di LC Sanggulan

Desa Adat Sanggulan Gelar Upacara Ngerapuh, Mecaru, dan Melaspas di LC Sanggulan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Setelah sempat mangkrak puluhan tahun, LC Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, akhirnya tuntas dengan dilaksanakan proses upacara pengerapuhan, pecaruan dan pemelaspasan jalan  di LC, Rabu (2/9/2020).

Panitia karya yang juga peserta LC, Wayan Doye menyampaikan, pelaksanaan kegiatan upakare digelar untuk pembersihan secara niskale areal sekitar LC.Selain itu juga,memprelina jalan lama ke jalan baru disekitar lahan LC.

“Ini merupakan upakara, Ngerapuh, Mecaru dan Melaspas. “Kami laksanakan hari ini guna membersihkan hal-hal negatif secara niskala,”jelasnya.

Selain itu,tujuan pelaksanaan upacara juga untuk mempreline dari jalan lama ke jalan baru yang telah dibangun saat ini.

Ditempat yang sama ,Bendesa Desa Adat Sangulan, Ketut Suranata juga mengharapkan hal yang sama, setikanya LC jika bisa dikelola untuk pertanian maupun perkebunan. Karena, jika dilihat saluran irigasi masih tersedia dan tertata dengan baik sampai saat ini.

“Jika bisa kedepanya tetap kami harapkan lahan ini bisa dijadikan lahan pertanian ataupun  perkebunan”, ujarnya.

Sementara itu, Prebekel Banjar Anyar, I Made Budiana mengharapkan lahan yang dimiliki bisa dijadikan sebagai lahan pertanian atau perkebunan.Akan tetapi, tentu tetap dalam hal ini dikembalikan lagi ke masing-masing pemilik lahan.

“Tetap, tentunya diserahkan ke masyarakat (pemilik lahan) akan dimanfaatkan untuk apa nantinya. Selain itu, dalam hal ini kami akan tetap memantau dan mengontrol pemanfaat lahan ini,” katanya.

“Jika dilihat dari tata ruang, memang memungkinkan pembangunan perumahan atau gedung di LC Sangulan ini.

Sementara itu perwakilan dari BPN Tabanan I Nyoman Mertayasa menjelaskan, alotnya penyelesaian LC Sanggulan karena ada beberapa pemilik lahan tidak setuju. Kemudian melakukan gugatan  sampai ke mahkamah agung dan baru inkrach pada tahun 1994  dan dimenangkan pemerintah daerah. namun putusan tersebut tidak serta merta dilanjutkan. masih ada musyawarah dengan para pemilik lahan termasuk mereka yang sebelumnya menolak  sepakat dengan program LC. “Kasus ini berlarut-larut karena ada keberatan dari beberapa pemilik lahan dan menggugat secara hukum di pengadilan dan baru inkrack tahun 1994 dimenangkan Pemkab,” jelasnya.

Kemudian adanya proyek jalan by pass tahun 2004 kemudian dilakukan penyelesaian di blok satu yang kini menjadi jalan traya serta pertokoan yang ada di sisinya. namun proses tersebut tidak berlanjut untuk lima blok di belakangnya sesuai block plan tahun 1987.kemudian proyek ini baru mulai dijalankan lagi di tahun 2019 dengan pembentukan tim baik dari Desa, BPN dan tim koordinasi LC sampai tuntas termasuk tanah pengganti bagi pemilik lahan di blok satu yang  berada di bawah jalan dan pertokoan yang ada. Penggantian tersebut memakai tanah sisa sekitar 13 hektar. 9 hektar untuk jalan dan sisanya 4 hektar dipakai untuk mengganti  lahan milik warga di blok I, serta untuk kepentingan lainnya yang detailnya sudah ada. “Kami bersyukur akhirnya proses LC ini tuntas secara skala dan niskala, dengan pembuatan jalan dan pematokan lahan milik warga serta telah dilaksanakan upacara pengerapuh, pecaruan maupun pemelaspasan,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.