JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Narkoba Polres Jembrana menangkap dua orang tersangka pengguna sabu-sabu.
Dari tangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu milik dua tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat memberikan keterangan Senin (7/9/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka oleh Satuan Narkoba saat menggelar Operasi Antik 2020 yang diselenggarakan sejak dua minggu yang lalu.
Di mana, dari Operasi Antik ini, ada dua orang tersangka yang telah dijadikan sebagai Target Operasi (TO), yakni tersangka I Gusti Ngurah Komang Yudastra Alias NGURAH, beralamat di Banjar Munduk, Kel/Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana serta I Komang Jonet Maladi Putra alias Jonet beralamat di Jalan Rajawali, Kelurahan Pendem, Jembrana.
Polisi menjadikan kedua tersangka tersebut sebagai TO atas penyelidikan kasus sebelumnya.
Di mana, kedua tersangka ini sering menyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Dalam penyelidikan tersebut, Sabtu (15/8) polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka I Gusti Ngurah Komang Yudastra saat melintas ke arah barat dan menangkap tersangka.
Saat kami tangkap, dan dilakukan penggledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu buah platic klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram netto. Dan diakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Sehingga dia langsung kami giring ke Mapolres,”terang AKBP Adhi Wibawa.
Setelah berhasil menangkap tersangka I Gusti Ngurah Komang Yusdastra, polisi kembali melanjutkan buruan TO, dengan menangkap I Komang Jonet Maladi Putra alias Jonet, Selasa (25/8) di Jalan Rajawali, Kelurahan Pendem, Jembrana.
Saat ditangkap, Jonet terbukti membawa satu buah pastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di bungkus alumunium poil rokok yang di letakkan samping kolam, satu buah Bong, pipa kaca.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mp/ka-ak)