BULELENG, MEDIAPELANGI.com – 12 pelanggar terjaring razia masker digelar petugas gabungan terdiri dari, Satpol PP, Polres, Kodim 1609 dan Dishub Kabupaten Buleleng di Jalan Raya Sangsit depan Kantor Camat Sawan, Desa Sangsit, Kamis (10/9/2020).
Razia masker tersebut dilaksanakan merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.Sehingga, diterbitkanlah Perbup Nomor 41 Tahun 2020 ini, itu disampaikan Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan dalam kesempatan tersebut.
“Dengan adanya Perbup Nomor 41 Buleleng ini, diharapkan dapat menggugah kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Buleleng”, jelasnya.
Dari 12 pelanggar tersebut, tujuh (7) diantaranya membayar denda langsung sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, 5 (lima) pelanggar lainnya menyatakan tidak mampu membayar denda itu, dan mereka pun diberikan surat pernyataan.
“Khusus 5 pelanggar tidak membayar denda, sementara e-KTPnya kami amankan, dan mereka menandatangi surat pernyataan,” katanya.
Kelima pelanggar diberikan kelonggaran waktu selama 10 hari untuk mengambil kembali e-KTPnya di Kantor Satpol PP Buleleng.
“Nah, jika kelima pelanggar memang tidak mampu membayar denda itu (masyarakat berpenghasilan rendah), silahkan membawa surat pernyataan ke kantor Kelurahan atau Desa dan minta surat keterangan memang benar tidak mampu membayar denda kepada Lurah atau Perbekel (Kepala Desa) masing-masing. Ya, kalau sudah pegang surat dari Lurah atau Perbekel, silahkan ambil kembali e-KTPnya ke kantor,” tutupnya.(*mp)