SURABAYA, MEDIAPELANGI.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 28,8 kilogram, setelah melumpuhkan dengan tembakan komplotan pengedar di Apartemen Gunawangsa wilayah setempat.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johnny Eddizon Isir mengatakan komplotan pengedar yang diringkus itu sebanyak empat orang, dan semuanya ditembak karena berupaya melawan saat hendak ditangkap.
“Salah satunya meninggal dunia. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan nyawa petugas,” katanya, saat konferensi pers di Surabaya, Senin.
Seorang pelaku yang ditembak mati bernama Fajar Rizky, usia 28 tahun, tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya, dan tiga pelaku lainnya ditembak kakinya, masing-masing berinisial DS, usia 32 tahun, warga Sulawesi Tenggara, AS (34) warga Kalimantan Selatan, dan Bu (37), tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya.
Kombes Pol Isir menyebut dari penggeledahan di Apartemen Gunawangsa yang ditempati pelaku Fajar dan Bu, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 23,791 kilogram dan 14.700 butir pil ekstasi.
Sedangkan dari pelaku DS dan AS, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,96 kilogram. Dengan begitu total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari empat orang komplotan pengedar ini sebat 28,8 kilogram.
Menurut Kombes Pol Isir, komplotan empat orang pelaku ini masih satu jaringan dengan delapan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,05 kilogram, dari penyelidikan intensif yang digelar sejak 25 Juli lalu.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya dari jaringan pengedar ini, bekerja sama dengan kepolisian daerah lain dan juga kepolisian internasional. Sebab pelaku-nya tidak hanya dari Surabaya tapi juga berasal dari daerah di luar Jawa Timur,” ucap dia.(ant)