TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mengeluarkan Surat Edaran (SE) menutup seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial sampai ke tingkat desa.
Surat Edaran (SE) nomor : 517/120/BPBD ditujukan kepada camat se kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat maupun pengelola gedung atau tempat olahraga.
Surat edaran ini mengacu pada Perbup nomot 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan. Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ini berisi empat point.
Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum kabupaten, kecamatan dan desa dihentikan atau ditutup.
Kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Mario dan taman garuda wisnu serasi dihentikan atau ditutup.
Ketiga, untuk kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga dihentikan atau ditutup.
Keempat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.
Surat Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk itu surat edaran ini harus dipatuhi. Jika tidak dipatahui maka akan diambil tindakan sesuai ketetuan yang berlaku. (*mp)