fbpx
Ekonomi BisnisFeaturedKlungkung

Produksi Garam Beryodium Klungkung Terus Berkembang

KLUNGKUNG, MEDIAPELANGI.com – Produksi garam beryodium dari Kabupaten Klungkung, Bali, terus berkembang seiring dengan dukungan dari pemerintah daerah setempat, kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Saat menjadi narasumber dalam dialog bersama Kepala BPOM Penny K. Lukito, yang dilakukan secara virtual yang diikuti di Klungkung, Kamis, Bupati Suwirta mengatakan sumber daya daerahnya untuk memproduksi garam berlimpah.

“Banyak potensi di Klungkung untuk produksi garam, seperti sumber daya alam yang melimpah dan berkualitas,” katanya dalam dialog tentang peran advokasi pemerintah daerah dalam pengawasan garam konsumsi bersama BPOM.

Di Kabupaten Klungkung, katanya, saat ini tersedia lahan seluas 10 ribu meter persegi lebih untuk 18 petani garam.

Ia menyebut para petani masih menggunakan cara tradisional untuk memproduksi garam, sehingga menjadi daya tarik wisata di wilayah Kusamba yang merupakan sentra pembuatan garam di Klungkung.

Khusus garam beryodium, pihaknya melakukan kerja sama dengan pelaku usaha, baik untuk produksi maupun distribusi.

Terhadap petani garam, Pemkab Klungkung memberikan bantuan mesin pompa, mesin pencampur, pengemasan, hingga mesin pengering agar produksi mereka maksimal.

“Saat ini produksi garam beryodium rata-rata dua ton setiap bulan. Kami juga melakukan studi banding, termasuk mendorong generasi milenial bertani gara, agar sektor ini tidak punah,” katanya.

Untuk distribusi, ia mengatakan, alurnya lewat Koperasi LEEP Mina Segara Dana ke PT Mitra Gema Santi, yang selanjutnya didistribusikan ke pemerintah daerah, di mana seluruh PNS diharuskan membeli garam beryodium “Uyah Kusamba” tersebut.

“Selain itu ada 18 toko swalayan, delapan koperasi, dan sebuah BUMDes yang menjadi langganan ‘Uyah Kusamba’,” katanya.

Ia berharap, usaha garam beryodium “Uyah Kusamba” mampu membuka lapangan kerja serta meningkatkan ekonomi masyarakat.

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito mengatakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib.

Program pangan fortifikasi, katanya, merupakan program lintas sektor kementerian kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah.

Badan POM, menurutnya, mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi, yang khusus untuk produk garam fortifikannya adalah yodium dan merupakan produk yang wajib memenuhi SNI, serta registrasinya harus di Badan POM.

“Badan POM mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap produk tersebut, mulai dari sarana produksi, distribusi, pengecer, melakukan sampling dan uji laboratorium serta melakukan monitoring label dan periklanan,” katanya.(ant)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.