
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang menangani sidang perkara I Gede Ary Astina alias Jrx yang diajukan kuasa hukumnya, I Wayan Suardana alias Gendo.
Pertama, karena diduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung, dan majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana yang mana majelis hakim menyidangkan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.
Kemudian, dasar ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua Komisi Yudisial.
Selain itu, terkait dengan alasan kedua dari PH bahwa hakim melanggar hukum acara, kata Sobandi, bahwa itu tidak dapat dijadikan alasan atau tidak ada huubungannya, tidak relevan bagi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti majelis hakim.(ant)