DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi memberikan waktu satu minggu kepada pihak I Gede Ary Astina alias Jrx SID guna menyusun eksepsi (pembelaan untuk menolak perkara) yang akan disampaikan pada sidang mendatang.
“Kita kasih kesempatan menanggapi dakwaan dari JPU dan kita kasih waktu satu minggu,” ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang virtual Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Hal itu menanggapi Kuasa hukum dari terdakwa Jrx, diantaranya I Wayan Suardana, Sugeng Teguh Santoso bersama 10 advokat lainnya yang mengajukan eksepsi pada agenda sidang virtual mendatang.
Anggota majelis hakim, I Made Pasek menjelaskan kop kalender persidangan telah disusun hingga pada keputusan akhir. Kata dia, rencana persidangan yang dibuat apabila nantinya pada tahap-tahap pemeriksaan ada yang tidak dilakukan, kemudian tidak dilanjutkan.