JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus 5 tersangka spesialis pecah kaca mobil lintas pulau.
Kelima tersangka yaitu, Temy Primadani (31) asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Edi yanto (42) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Ahmad Husni (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Musaffa (40) asal Tambak Sari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Hari Junaidi (34) Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Dan satu tersangka WEH masih DPO.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan tersangka merupakan residivis pecah kaca mobil yang sering kali beraksi dengan satu rekannya yang kini masih jadi buron. Kelima tersangka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa ditembak kakinya karena pelaku melawan petugas saat ditangkap,”ujar Kapolres.
Dalam aksinya mereka terbagi kedalam tiga kelompok dengan peran masing-masing. Berperan mencari dan memantau calon korbanya di Bank. Memantau situasi dan membuntuti korban. Dan ada juga berperam sebagai eksekutor keprok kaca dan mengambil uang korban. Komplotan ini beraksi mengendarai tiga unit sepeda motor.
Komplotan keprok kaca ini, lanjut Kapolres, ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan denga korban Dahana (54) seorang PNS dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pada Selasa (25/9/2020) lalu.
Korban Dahana kehilangan uang Rp 70 juta yang ditaruh dalam dasboard mobil. Uang itu baru diambil korban dari Bank BPD Bali Cabang Negara di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jembrana. Saat kejadian, korban sedang makan di sebuah warung makan Barokah.
Dari pengakuan tersangka, uang Rp 70 juga itu dibagi-bagi dan masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 10 juta. Sedangkan yang Rp 10 juta digunakan sebagai biaya saat beraksi.
Modus operandi tersangka melempar kaca mobil dengan menggunakan busi yang sudah dipersiapkan lalu mendorong kaca mobil hingga pecah untuk memudahkan mengambil uang milik korban.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.(mp)