TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN) serta penggunaan media sosial memberikan dukungan kepada paslon agar menjaga netralitas di Pilkada Tabanan 2020. Ada konsekuensi berat menanti mereka jika kedapatan terlibat politik praktis.
“Hari ini sudah penetapan calon dan segera tahapan masa kampanye,”kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Rabu (23/9/2020).
Menurut Rumada, karena ini sudah beda konteks, kalaupun ini sebelumnya sudah jadi kebiasaan maka jempol harus dikendalikan
Selain itu menurut Rumada dugaan pelanggaran netralitas melalui media masa ataupun medsos.
ASN dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik. ASN dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media yang biasa disebut alat peraga kampanye (APK).” tambahnya.
Selain itu Bawaslu Tabanan, meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN bersikap netral dalam kontestasi politik.
Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto Calon Kepala Daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan,”ucap I Made Rumada.
Rumada selaku Ketua dan kordiv SDM dan Datim Bawaslu Tabanan mengingatkan, para ASN yang memiliki hak politik untuk memilih, agar menggunakannya hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu Tabanan dan jajarannya maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya.
“Jadi pilihan itu bagi ASN harus diwujudkan hanya dalam di bilik suara, hampir sama seperti penyelenggara,”tegas Rumada.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan, akan memasuki masa tahapan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan Tahun 2020, tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta Pilkada namun juga terkait netralitas ASN, Prebekel dan Kaur Pemerintah desa.
Bawaslu Tabanan terkait hal ini, Ketut Narta mengungkapkan bahwa sudah melakukan pencegahan yang ke tiga kalinya dengan mengirim surat cegah dini kepada Bupati , Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Tabanan, para Kadis, Camat, Perbekel, BPD, dan BUMD.
Anggota Bawaslu Tabanan Ketut Narta menjelaskan, Pencegahan yang ke tiga Bawaslu dengan seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa mengirim surat cegah dini dan himbauan sejumlah 992 lembar yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Camat, Kepala Desa/ Prebekel, BPD, Kepala Sekolah SMAN/SMKN, Kepala Sekolah SMPN, Kepala Sekolah SDN, Perusahan Milik Pemerintah Daerah ( Perusda) dan himbauan kepada Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan.
Narta selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabanan memaparkan, dalam upaya pencegahan sudah ribuan Surat Cegah Dini dalam Netralitas sudah dilayangkan kepada pihak terkait adalah sebagai berikut; untuk Bupati Tabanan dan Wakil Bupati disampaikan sebanyak 2 kali, Sekretaris Daerah (Sekda) dan 31 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan sebanyak 3 kali. Dirut Darmasantika dan Dirut PDAM dikirim sebanyak 1 kali, serta 3 kali surat cegah dini ke Camat se-kabupaten Tabanan, 3 kali surat cegah dini ke Perbekel dari 133 Desa, 2 kali surat cegah dini disampaikan ke BPD dari 133 Desa, Kepala SDN sejumlah 314, Kepala SMPN sejumlah 38, SMA dan SMK Negeri sejumlah 20 dan 349 surat himbauan kepada Bendesa Adat se Kabupaten Tabanan,” kata Narta
Dimana sebaran surat cegah dini pertama tertanggal 20 Januari 2020, kedua tertanggal 23 Juni, ketiga tertanggal 4 September 2020 disampaikan langsung oleh Bawaslu Tabanan dan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan hingga jajajaran di tingkat ke Desa (PKD),”ungkap Narta.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata memperingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitasnya.
Pasalnya di era digital dan media sosial saat ini netralitas ASN sangat mudah tercemar bahkan karena hal sepele termasuk meyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta Pilkada di media sosial.
Jika indikasi tidak netralnya ASN didapati oleh pihaknya, maka Bawaslu Tabanan akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. Hasil pengkajian lalu akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti,”tegasnya.
“Yang akan mengeksekusi hukuman dari Komisi ASN. Apakah perlu sanksi ringan sedang atau berat itu Komisi ASN yang menetukan. Tapi kalau sampai terlibat kampanye atau yang lainnya pasti sanksinya akan lebih berat,” ujar Putu Suarnata
Anggota Bawaslu Tabanan Putu Suarnata mengatakan, hal tersebut menjadi kewaspadaan serius tidak menutup kemungkinan terjadi di Pilkada 2020.
“Pada umumnya pelanggaran di tataran posting dukungan di media sosial, untuk sanksinya Bawaslu merekomendasikan KASN. Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang mengatur netralitas ASN di pemilu/ pemilihan akan menjadi pembatas atau pengingat bagi PNS agar tidak ikut dalam politik praktis,”jelas Suarnata.
“Pelanggaran netralitas ASN yang paling rentan adalah dukungan atau keberpihakan yang diberikan baik secara langsung atau tidak kepada salah satu pasangan calon lewat media sosial. “Ini harus dihindari oleh PNS agar tidak terkena sanksi,” kata Putu Suarnata.(*mp)