KOTA BATU, MEDIAPELANGI.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka penggelapan dengan total nilai mencapai Rp 18 miliar, berinisial AH, dan SS yang merupakan warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan bahwa kepada korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual tertentu, dan akan mendatangkan samurai dari Jepang yang memiliki nilai tinggi dan akan memberikan keuntungan besar kepada korban.
“Korban teperdaya, pelaku meminta uang selama kurang lebih empat tahun sejak 2016. Total akumulasi uang yang dikirimkan korban mencapai Rp 18 miliar,” kata Harviadhi, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.
Harviadhi menambahkan, tersangka meminta korban untuk terus mengirimkan uang agar samurai yang dijanjikan muncul, dan memberikan keuntungan untuk korban. Pelaku meyakinkan korban dengan sejumlah benda seperti keris, yang diklaim bisa mendatangkan kekayaan.
Menurut Harviadhi, korban menuruti permintaan pelaku karena takut ritual yang sudah dijalankan terancam gagal. Karena korban merasa khawatir tidak mendapatkan keuntungan berlipat, korban mengikuti kemauan tersangka.
“Bila uang itu tidak dikirim, maka pelaku beralasan samurai tidak akan muncul, karena ritualnya gagal,” ucap Harviadhi.
Namun, lanjut Harviadhi, anak korban merasa curiga karena orang tuanya terus melakukan transfer uang kepada pelaku. Karena rasa curiga tersebut, anak korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Batu.
“Korban semakin percaya, namun anak korban ini curiga adanya transfer uang kepada pelaku sehingga anak korban lapor ke kita,” kata Harviadhi.
Saat polisi melakukan penyelidikan, ternyata pelaku AH belum pernah memberikan keuntungan berupa uang sepeserpun kepada korban. Sementara korban telah mengirimkan uang mencapai Rp18 miliar sejak 2016.
“Korban tidak sadar kalau sudah tertipu oleh pelaku AH, anaknya justru yang melaporkan ke kita. Saat kita telusuri ternyata pelaku AH mengajak kawannya berinisial SS yang berperan mencarikan samurai yang digunakan memperdaya korbannya,” ungkap Harviadhi.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku AH, polisi menyita sejumlah peralatan yang dipergunakan untuk memperdaya korban, seperti keris, samurai, dupa, dan lainnya. Peralatan tersebut, dipergunakan tersangka untuk memperdaya korban dengan iming-iming menggandakan uang.
“Kami amankan sejumlah buku-buku spiritual, kemudian keris dan samurai untuk menarik korbannya. Kemudian ada juga dupa dan minyak yang digunakan untuk praktik menggandakan uang bermodus dukun,” ujar Harviadhi.
Akibat perbuatannya baik AH dan rekannya SS harus mendekam di jeruji besi Polres Batu, dan dijerat dengan pasal 378, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penggelapan.(ant)