PALANGKA RAYA, MEDIAPELANGI.com – Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menembak kaki dua pencuri sepeda motor milik pegawai honorer di Polda Kalteng, karena saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan kedua pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas tersebut bernama M Arsad (25) warga Kelurahan Tumbang Rungan dan rekannya M Lutfi (21) warga Jalan Bengaris Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya.
“Mereka ditangkap Senin (21/9) malam ketika berada di Jalan PM Noor dan saat hendak diamankan. Mereka lari, sehingga anggota kami menembak bagian kaki kedua pelaku,” kata Jaladri di Palangka Raya, Kamis.
Menurut dia, awalnya kedua pelaku yang sudah saling kenal malam itu bertemu. Kemudian muncul ide dari Lutfi untuk mencuri sepeda motor. Malam itu keduanya langsung keliling seputaran Jalan DR Murjani.
Saat itu para pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol KH 6063 YJ milik Ita Rovita (28) pegawai honorer di bagian Rorena Polda Kalteng, dalam kondisi tidak terkunci stang dan langsung dibawa pelaku.
“Yang jadi eksekutor sepeda motor tersebut adalah M Lutfi, sedangkan rekannya Arsad memantau situasi kalau ada pemiliknya serta orang lain yang mengetahui perbuatan mereka. Setelah berhasil diambil, mereka langsung membawa lari sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Jebolan Akpol 1995 itu menegaskan perbuatan pelaku itu ketahuan ketika anggota kepolisian yang sedang patroli melihat keduanya sedang membawa sepeda motor dengan cara didorong menggunakan satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku.
Ketika ditanya petugas di mana kunci sepeda motor yang mereka dorong itu, mereka menjawab hilang. Dengan nada aneh menjawab pertanyaan petugas, keduanya tiba-tiba lari hingga petugas menembak kaki keduanya.
“Untuk Arsad adalah pelaku pembunuhan tahun 2015 lalu di kawasan Kecamatan Pahandut, sedangkan Lutfi adalah residivis kasus penggelapan sepeda motor. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) huruf 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sedangkan kerugian yang dialami korban atas peristiwa itu sebesar Rp18 juta.(ant)