TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yakni SH alias Iwan (36), warga Jalan Gunung Agung, Denpasar dan ES alias Nova (29) warga asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kedua tersangka ditangkap di kasus dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres Tabanan AKBP AKBP Mariochristy P.S. Siregar, saat memberikan keterangan di Mapolres Tabanan, Kamis (24/9/2020).
SH alias Iwan ditangkap pada Jumat 4 September 2020 ditangkap didepan mini market Alfa Mart Jalan A. Yani, Kediri, Tabanan sekitar pukul 13.00 Wita. Saat dilakukan penangkapan ditemukan plastic bening yang berisikan paket sabu seberat 36,24 gram bruto.
SH adalah residivis kasus yang sama. “Dia sudah dua kali keluar masuk penjara tidak membuatnya kapok dan mengulangi lagi,”ungkapnya.
Selanjutnya tersangka ES alias Nova ditangkap Senin 21 September 2020 sekitar pukul di Pandak Gede, Kediri. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 0,34 gram bruto. Nova yang juga residivis kasus penganiayaan itu mengakui jika dua paket sabu tersebut barang miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Iwan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sedangkan tersangka Nova dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*mp/ka)