KLUNGKUNG, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Bali, mengalihkan sistem isolasi dari isolasi mandiri di rumah menjadi isolasi di hotel guna mengantisipasi peningkatan klaster keluarga dalam penyebaran COVID-19.
Perubahan sistem isolasi itu dibahas dalam rapat Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Klungkung yang dihadiri Bupati I Nyoman Suwirta, Sekda I Gede Putu Winastra, kepolisian dan OPD terkait di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Minggu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyebutkan setelah meningkatnya kasus COVID-19 dari klaster keluarga, akan dilakukan perubahan sistem isolasi atau karantina bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk didorong menjalani isolasi di hotel.
Kondisi (perubahan sistem isolasi) ini, kata dia, mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat di Klungkung tidak ada hotel, maka Winastra menugaskan BPBD untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan disepakati bahwa hotel akan disiapkan oleh provinsi.
“Permasalahan muncul, mengingat dana yang disiapkan dari pusat hanya sebesar Rp200.000 untuk satu orang, sehingga Pemkab Klungkung akan menggunakan belanja tak terduga dari masing-masing OPD terkait,” ujar Sekda.
Senada dengan itu, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung Putu Widiada menambahkan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi warga Klungkung yang OTG dan gejala ringan positif swab sudah disiapkan provinsi. Sementara Klungkung hanya menyiapkan tenaga kesehatan dan keamanan.
“Dana yang digunakan diambil dari dana siap pakai (DSP) yang dikelola provinsi. Kami hanya menitip dan melaporkan berapa orang yang masuk ke hotel itu,” katanya.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan terkait perubahan sistem isolasi atau karantina ini, OPD terkait agar terus melakukan koordinasi lebih lanjut.
Dalam upaya mengoptimalkan kerja satgas gotong royong di tingkat desa, Bupati menugaskan dinas terkait mengkaji pemberian vitamin untuk menjaga imun para personel satgas. Selain itu, dinas terkait juga ditugaskan kembali melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Tidak hanya berbicara penanganan di Klungkung daratan, Bupati Suwirta juga menugaskan dinas terkait untuk berkoordinasi jika diperlukan menyiapkan tempat karantina di Nusa Penida maupun di Lembongan guna mengantisipasi munculnya kasus di pulau seberang tersebut.
Sementara itu, data per 26 September 2020 mencatat jumlah kasus positif di Kabupaten Klungkung ada 636 orang, sembuh sebanyak 581, meninggal sembilan orang dan masih dalam perawatan 46 orang. Indeks kesembuhan di Kabupaten Klungkung 91,35 persen, di atas rata-rata nasional maupun provinsi.
Dari 59 desa/kelurahan di Klungkung, 49 diantaranya telah terpapar COVID-19, sedangkan untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah saat ini sebanyak enam orang dan akan berakhir secara bertahap hingga 5 Oktober.
Pada tingkat provinsi, BPBD Bali mencatat dua dari sembilan kabupaten/kota di Bali masih masuk “zona merah” (risiko tinggi) yakni Kabupaten Tabanan dan Karangasem, sedangkan daerah lainnya sudah menjadi “zona oranye” (risiko sedang).(ant)