TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar uji publik data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020, Minggu (27/9/2020).
DPS Tabanan dari data 363.33 orang pemilih tersebut ada dugaan sebanyak 5.004 orang pemilih tercatat ganda jika dilakukan screening dari nama dan tangal lahir.
Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Inforamsi, I Ketut Sugina disela kegiatan tersebut menyampaikan, untuk tangapan Parpol dan Bawaslu Kabupaten Tabanan hampir tidak ada.Akan tetapi, KPU Tabanan dalam hal ini sedikit melakukan klarifikasi saran dan perbaikan dari Bawaslu Tabanan.
Bawaslu Tabanan mengindikasikan bahwasanya dari data 363.33 orang pemilih tersebut ada dugaan sebanyak 5.004 orang pemilih tercatat ganda jika dilakukan screening dari nama dan tangal lahir.
Sedangkan, jika dilakukan screening dengan 4 elemen data seperti nama, alamat, tanggal lahir dan tempat lahir ternyata jumlahnya menjadi 14 orang data pemilih.
“Itu salah satu yang kita (KPU) klarifikasi tadi (Uji Publik DPS),akan tetapi belum semua bisa kita lakukan.
Oleh karena, untuk yang 5 ribu tersebut harus semua kita lakukan verifikasi. Akan tetapi, kita memberi masukan bahwasanya screening dengan pola tersebut memang memungkinkan akan terjadi jumlah ganda.Seharunya, jika data tersebut ingin valid screening menggunakan NIK dilakukan karena NIK tersebut akan lebih meminimalisir terjadinya data ganda,” paparnya.
Dirinya juga menyampaikan, menangapi surat dari Bawaslu per 22 September 2020 Bawaslu Tabanan menduga ada sebanyak 7 orang WNA masih DPS.Selanjutnya KPU Tabanan telah melakukan pelacakan terkait WNA dicurigai masuk DPS yang ada di Kecamatan Tabanan 4 orang serta masing-masing di Kecamatan Kerambitan,Baturiti dan Kediri sebanyak 1 orang.
“Masing-masing telah kami lakukan konfirmasi dan pengecekan”, jelasnya.
Kemudian Bawaslu juga menduga ada pemilih tidak wajar bahwasanya ada pemilih berumur diatas 100 tahun sebanyak 37 orang.Terkait dengan hal tersebut telah dilakukan pengecekan juga ke lapangan.
“Data tersebut telah kami cermati dan telah kami turunkan ke PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi.Selanjutnya dapat kami jelaskan misal, di Kecamatan Kediri ada pemilih bernama Ni Wayan Regreg di DPS tercatum kelahiran 1911.
Selanjutnya ada berumur 103 tahun dan telah meninggal seminggu yang lalu dalam artian setelah penetapan DPS pada 9 September 2020.
Sugina menambahkan, jadi dalam surat Bawaslu 22 September 2020 tersebut ada 9 point ditekankan mulai dari saran perbaikan, kegadaan, WNA, pemilih umur tidak wajar, kurang dari 17 tahun sudah menikah, DPK 2019 belum masuk DPS, TMS meninggal, Invalid serta terakhir pemilih tercecer.(mp)