JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pelaku usaha mikro dan kecil jangan sampai menutup usaha mereka atau gulung tikar dan tetap bersemangat untuk berwirausaha di tengah pandemi.
“Saya mengalami sama seperti Bapak Ibu sekalian, sekali lagi semangat kerja jangan sampai kendor pertahankan usaha Bapak Ibu jangan sampai tutup, jangan sampai rugi,” kata Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Bantuan Modal Kerja (BMK), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Pada kesempatan itu puluhan para pelaku usaha mikro dan kecil termasuk pedagang keliling yang biasa beroperasi di Bogor, Jawa Barat, diundang ke halaman Istana Kepresidenan Bogor.
Presiden Jokowi memberikan secara langsung bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Untung sedikit tidak apa-apa tapi jangan sampai tutup kalau untuk memulai awal tahun depan akan lebih sulit lagi,” ujar Presiden Jokowi.
Kepala Negara juga menyempatkan diri berdialog dengan beberapa pelaku usaha mikro dan menanyakan kesulitan mereka.
Seorang pedagang gado-gado mengeluhkan omzetnya yang turun tinggal separuhnya saat pandemi, begitupun pedagang asongan yang biasa menjajakan tissu dan permen yang kini hanya mendapatkan untung sekitar Rp60 ribu dalam sehari.
Presiden Jokowi mengatakan kondisi serupa tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga terjadi di 215 negara.
“Kondisinya sama persis tidak hanya yang kecil, yang mikro, yang menengah, yang gede semua dalam posisi yang sama kesulitan semua, oleh sebab itu pada kondisi seperti ini kita harus kerjanya lebih keras lagi, harus bertahan, dan bekerja lebih keras lagi,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan dalam kondisi seperti ini semangat kerja tidak boleh turun.
“Kita harap Desember, vaksin masuk dan tahun depan sudah normal, jangan sampai kehilangan momentum saat sudah normal, modal kerja sudah tidak ada, ini yang harus benar-benar dihitung,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun berpesan agar bantuan modal kerja yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil tersebut digunakan untuk modal usaha dan bukan untuk kepentingan yang konsumtif.(ant)