DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, menjaring 28 orang pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan operasi sidak masker kali ini digelar dua lokasi, yakni Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan Kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Menurut Dewa Sayoga, dari 28 orang pelanggar tersebut, yang didenda di tempat sebanyak 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai aturan protokol kesehatan dalam upaya menekan pandemi COVID-19.
Dikatakannya, banyak warga yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan COVID-9.
“Adanya sanksi berdasarkan Perda dengan memberikan efek jera sanksi Rp100 ribu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Sayoga kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian penularan COVID-19 bisa ditekan bahkan diputus mata rantainya.
“Kami harapkan masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Langkah ini merupakan upaya bersama-sama agar menekan pandemi COVID-19. Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, sehingga aktivitas masyarakat menjadi normal,” ucapnya.
Merta Ariawan mengaku pihaknya belum sepenuhnya mengerti protokol kesehatan sehingga memakai masker tidak sepenuhnya menutupi hingga lubang hidung.
“Saya menyadari keliru dalam memakai masker, sehingga saat sidak masker oleh petugas saya kena sidak. Sanksi yang di dapat hanya pembinaan. Saya sekarang baru paham memakai masker yang benar,” ucapnya.(ant)