DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali urung mencairkan bantuan stimulus usaha bagi dua calon penerima di Kabupaten Bangli yang terdampak pandemi COVID-19 karena terdapat perbedaan data Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga dengan nama yang tercantum.
“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Wayan Mardiana di Denpasar, Kamis.
Sebelumnya beredar informasi dua warga Desa Undisan, Tembuku, Kabupaten Bangli atas nama Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga akhirnya mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan.
Tetapi saat waktu pencairan tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara NIK dan nomor KK dengan nama yang tercantum.
Oleh karena adanya perbedaan data tersebut, kedua orang itu tidak berhak menerima bantuan dimaksud untuk menghindari adanya permasalahan hukum pada masa mendatang.
“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum di sana ‘kan berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KK-nya maupun namanya tercantum di sana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan bantuan stimulus usaha ini,” ujar Mardiana.
Dia mengatakan pengajuan nama calon penerima bantuan tersebut jauh lebih banyak dan tidak sebanding dengan kuota bantuan yang akan diserahkan, sehingga memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.
“Tercatat pengajuan usulan calon penerima bantuan stimulus usaha untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang penerima, sedangkan kuota yang kami siapkan hanya 4.500 orang penerima dari keseluruhan kuota karena harus berbagi dengan kabupaten/kota lainnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodasi. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran yang terbatas.
Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 ini, maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodasi. Jadi yang belum menerima (tahap pertama, red.) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” ujarnya.
Peluang penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM yang awalnya direncanakan ditutup pada minggu kedua September kemudian diperpanjang hingga akhir November 2020.
Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.
Mardiana berharap, masalah ini jangan diperpanjang. Hal ini terjadi semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon penerima dari kabupaten/kota sangat banyak.
“Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI,” ucap Mardiana.