BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
“Semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap. Ketiga tersangka selanjutnya dititip di rutan Badung selama 20 hari terhitung dari tanggal 12 Oktober 2020,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo atas seizin Kepala Kejari Badung Hari Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Senin
Ia mengatakan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 yaitu sebesar Rp5,2 miliar.
Adapun ketiga tersangka tersebut di antaranya I Wayan Suamba selaku Kepala LPD, I Made Winda Widana selaku Bendahara dan Ni Ketut Artani selaku Sekretaris atau kolektor pada periode tersebut.
Sebelum dilimpahkan ketiga tersangka telah diperiksa kesehatan dan dilakukan tes cepat COVID-19. Adapun hasil dari pemeriksaan ketiga tersangka tersebut adalah nonreaktif.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka yaitu dengan tidak menyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD,” ucap Bamaxs Wira Wibowo.
Ia mengatakan bahwa ada sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
“P16A akan segera ditunjuk Kajari. Sedangkan untuk jadwal persidangan dapat dicek langsung di Kantor Tipikor, Denpasar,” katanya.(ant)