TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan Komang Suarjana (20) alias Sempol lakukan memang cukup meresahkan masyarakat di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
Mereka diketahui sudah melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP), namun aksi mereka terhenti setelah ditangkap Polsek Selemadeg Barat.
“Benar, ada seorang pelaku yang diamankan, mereka ini memang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik seijin Kapolres Tabanan, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan setelah pemeriksaan pelaku diketahui sudah enam kali beraksi melakukan pencurian. “Terakhir pelaku mencuri sesari di Pura Puseh Penataran Banjar Dinas, Penataran, Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wita,”katanya.
AKP Lanang Jelantik mengatakan dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut. “Tim langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan diketahui keberadaannya pelaku, sehingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan yang berarti dirumahnya Banjar Dinas Gerogak, Desa Gerogak Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng,” tuturnya.
Lanang Jelantik menjelaskan, enam TKP yakni pencurian pada bulan Maret 2020 di Pura Puseh Desa Adat Nyuh Gading, satu buah amplifier merk toa warna hitam dengan kerugian sekitar Rp 2,7 juta. Pura Luhur Puseh Ibu Banjar Auman Dajan Sema, Desa Mundeh, Selemadeg Barat mencuri uang sesari Rp 350 ribu.
Di Pura Puseh Bangal Desa Mundeh pelaku mengambil uang sesari Rp 350 ribu sekitar bulan Maret dan pada bulan Agustus kembali mencuri sesari Rp 275 ribu. Dan dua kali di bulan September Rp 100 ribu dan Rp 500 ribu.
Di Pura Dalem Pengedan Desa Mundeh pelaku mencuri sebanyak tiga kali dengan total Rp 235 ribu. Dan pada 21 September pelaku kembali mencuri uang sesari Rp 80 ribu di Pura Puseh Pengedan, Desa Mundeh
Dan terakhir tersangka mencuri sesari Rp 450 ribu di Pura Puseh Penataran, Desa Mundeh Kauh, Selemadeg Barat.
Lanjut AKP Lanang Jelantik modus pelaku memanfaatkan situasi sepi di Desa karena kebanyakan warga sebagai petani kebun dan pelaku masuk pura mengambil uang sesari di kotak sesari.
Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*mp)